PASANG IKLAN DISINI

Guru RA di Pati Keluhkan Pendapatan, Kemenag Buka Suara

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jan 2024 18:45 0 405 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Baru-baru ini, sejumlah guru Raudatul Athfal (RA) di Kabupaten Pati mengeluhkan pendapatan mereka sebagai seorang pengajar di institusi pendidikan tersebut.

Hal ini karena mereka tidak menerima hak sebagaimana mestinya, seperti guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ruhani bahwa guru RA sudah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati terkait hal tersebut, supaya pendapatan para guru RA didengar oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Ruhani merasa bahwa yang namanya pendidikan RA, MI, MTs, dan MA levelny sama dengan sekolah umum seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di undang-undang pun tidak ada perbedaan.

“Harapan guru RA itu bisa mendapatkan hak dan perhatian yang sama seperti para guru MI, MTs, dan MA, dan lain-lain,” katanya saat diwawancarai mondes.co.id pada Kamis, 4 Januari 2024.

Ia menyampaikan bahwa para guru MA sudah tiga kali mencoba mendiskusikan permohonan, tapi belum berhasil mendapatkan permintaan yang dimaksud.

“Para guru RA sudah tiga kali mencobanya mendiskusikan tapi masih menunggu keputusan dan belum berhasil ,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, sambil menunggu upaya dari DPRD Pati, pihak Kemenag mencoba mendiskusikan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan pihak tersebut sedang mengkaji permintaannya.

“Kami sudah mendiskusikan dengan pihak BAZNAS terkait persoalan yang ada di RA saat ini,” ujarnya.

Sejauh ini, guru RA hanya memperoleh bantuan berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat sebesar Rp600.000 per siswa.

Baca Juga:  Kemenag Pati Tekankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Mereka tak memperoleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagaimana guru MI, MTs, dan MA. Padahal guru RA mempunyai tugas yang sama sebagai tenaga pendidik.

“Sementara RA itu hanya dapat BOP dari pusat yang besarannya Rp600 ribu per siswa per tahun hanya itu, sementara di MI, MTs, dan MA itu ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan ada BOSDA tapi RA tidak ada hanya BOP saja,” ungkapnya.

Menurutnya, para guru RA saat ini hanya mendapatan iuran dari wali murid untuk menambah kebutuhan operasional RA.

“Untuk menunjang tambahan operasional guru RA biasanya mengandalkan iuran wali murid,” ungkapnya.

Harapan ke depannya, guru RA bisa mendapatkan hak layak sebagai tenaga pengajar, seperti halnya pada guru MI, MTS, dan MA agar tidak ada perbedaan.

“Semoga pemerintah Kabupaten Pati dan gubernur dapat merealisasikan permohonan para guru RA agar mereka mendapatkan hak yang semestinya dan tidak ada pembeda antar guru RA, MI, Mts, dan MTs,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini