JEPARA – Mondes.co.id | Grand Final Pemilihan Duta Antinarkoba Tingkat Pelajar berlangsung di Pendapa R.A. Kartini Jepara pada Kamis (31/7/2025).
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian seleksi yang bertujuan untuk membentuk generasi muda yang tangguh, sadar, dan peduli terhadap bahaya narkoba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Jepara, Moh. Ali.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinsospermades, Kodim 0719/Jepara, pengurus DPD BANN Jepara, para guru pendamping, finalis Duta Antinarkoba, serta tamu undangan lainnya.
Moh. Ali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Bupati Jepara atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menyebut, pemilihan Duta Antinarkoba merupakan langkah preventif yang strategis dalam membentengi generasi muda Jepara dari pengaruh narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Jadikan diri kalian pionir perubahan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun media sosial. Mari kita perkuat ketahanan remaja dan keluarga sebagai fondasi utama membangun Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS),” ujarnya di hadapan para finalis.
Ajang ini tidak hanya berfokus pada pengetahuan tentang bahaya narkoba, tetapi juga mengasah kepemimpinan dan kemampuan komunikasi para peserta agar mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.
Ketua DPW BANN Provinsi Jawa Tengah, Aqidatun, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Jepara.
Menurutnya, keberadaan Duta Antinarkoba sangat membantu dalam proses sosialisasi bahaya narkoba di tingkat desa, sekolah, dan masyarakat umum.
“Duta Antinarkoba inilah yang menjadi perpanjangan tangan kami dalam menyuarakan pentingnya menjauhi narkoba. Harapan kami, Jepara bisa jadi contoh dan mengirimkan wakilnya di ajang tingkat provinsi,” jelasnya.
Grand Final ini menjadi simbol bahwa pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat, namun tanggung jawab bersama termasuk pelajar.
Para finalis diharapkan dapat menyuarakan pesan anti narkoba secara aktif, inovatif, dan inspiratif di tengah masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar