PATI – Mondes.co.id | Seorang tukang parkir berinisial SU warga Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, diamankan Sat Reskrim Polresta Pati.
Pasalnya, pria berumur 46 tahun itu menggondol sepeda motor di Kantor LPK turut Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada jam 10.30 WIB, Selasa (29/10/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengatakan adapun korban pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut adalah RZ (21) warga Kecamatan Tambakromo.
Diketahui, tersangka SU dulunya bekerja sebagai satpam di LPK tersebut. Hanya saja, sudah dipecat 2 bulan lalu, alias mantan satpam.
“Adapun modus operandi tersangka SU yakni mendatangi kantor LPK di Desa Winong Pati yang merupakan bekas tempat kerja tersangka saat menjadi satpam,” ujarnya, Sabtu (2/12/2024).
Kemudian, tersangka menutup CCTV LPK dengan plastik. Selanjutnya tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel yang berlokasi di dekat TKP.
“Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik tersangka,” lanjut Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin.
“Kemudian setelah menaruh motor milik tersangka, kembali ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban, serta membuang plat motor milik korban ke sungai,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut, petugas mendapati ciri-ciri pelaku.
“Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor Honda Vario hasil curian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar