Foto: Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mengintensifkan perang terhadap peredaran rokok ilegal.
Langkah preventif ini diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, kemarin.
Agenda strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto (mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar), Kepala Diskominfo Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo, serta Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie.
Dalam sambutannya, Edy Marwoto, mengatakan maraknya rokok ilegal sangat merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Sampaikan informasi berharga hari ini kepada warga, sehingga edukasi pencegahan rokok ilegal bisa masif menyasar lapisan masyarakat yang lebih luas,” ujar Edy.
Senada dengan hal itu, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai kanal aduan, termasuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.
Selama ini, laporan warga via medsos, terbukti efektif membantu pemerintah, seperti dalam penanganan infrastruktur jalan.
“Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan lewat medsos resmi kami, agar instansi berwenang bisa langsung mengambil tindakan tegas,” kata Budhi.
Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, mengingatkan bahwa kategori rokok ilegal tidak hanya yang polos tanpa pita, melainkan juga yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Pelaku yang nekat terlibat, dipastikan menghadapi sanksi pidana penjara hingga denda yang berat.
Juniardi juga membagikan kisah nyata sebagai peringatan agar warga tidak tergiur menjadi kurir rokok ilegal.
“Pernah ada kasus kurir yang diminta membawa rokok ilegal dari Jawa Timur ke luar pulau, lalu tertangkap di Magelang. Ironisnya, kurir tersebut harus meringkuk di penjara, sementara sang bandar atau dalangnya lepas tangan. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban berikutnya,” tegasnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo, memaparkan DBHCHT merupakan bukti nyata dari perputaran uang cukai yang dikembalikan untuk kesejahteraan daerah.
Kontribusi DBHCHT Jepara tercatat dinamis, dari Rp12 miliar pada 2024, melonjak ke Rp25 miliar pada 2025, dan disesuaikan menjadi sekitar Rp11 miliar pada 2026 akibat efisiensi anggaran.
Sesuai regulasi, dana tersebut disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum termasuk sosialisasi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie, memaparkan data nasional tahun 2026, di mana produksi rokok legal di Indonesia menembus angka 307,8 miliar batang, di luar komoditas impor dan rokok linting sendiri (tingwe).
Namun, survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan angka peredaran rokok ilegal masih membayangi di kisaran 7 hingga 8 persen.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini