Geger Geng Blok M, Polisi Amankan Tersangka Penganiayaan di Wedarijaksa

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 09:59 0 523 Harold

PATI – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial MA (24) diringkus Sat Reskrim Polresta Pati, lantaran diduga melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, MA merupakan warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa.

“MA diduga telah melakukan pemukulan terhadap EP (38) warga Desa Pagerharjo dan KY (36) Warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Peristiwa ini berawal saat korban EP bersama adiknya mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa, Senin (14/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Di situ, korban EP diberhentikan oleh tersangka MA dalam kondisi mabuk dan langsung memukul Korban EP ke arah wajah hingga gigi korban tanggal.

“Melihat kejadian tersebut, adik korban menghubungi kakak-kakaknya. Kemudian 3 orang adik korban dan mengejar tersangka MA, yang lari ke kandang sapi warga. Lalu terjadi keributan, sehingga dilerai warga dan diarahkan ke Balai desa,” terang Kompol M Alfan.

Tak sampai di situ, kejadian berlanjut dalam perjalanan ke Balai Desa, korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka sekitar 15 orang mengaku Kelompok “Blok M”.

Namun hal itu tidak diladeni oleh korban dan adik-adiknya.

Sesampai di Balai Desa, Korban EP hendak dibawa ke Rumah Sakit dengan Ambulans Desa, tetapi dihalangi dengan motor teman-teman tersangka MA.

Selanjutnya, adik korban KY berusaha membuka jalan, namun dipukul oleh tersangka MA, hingga giginya tanggal.

BACA JUGA :  MAN 1 Pati Borong Prestasi di Kejuaraan Bahasa Inggris

“Setelah itu, korban masuk ke ambulans dan pergi ke RS As-Suyuthiyyah untuk berobat dan melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, akibat kejadian tersebut, saat ini tersangka MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya Tersangka MA kini diamankan di Mapolresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini