Foto: Sejumlah PPPK yang memiliki latar belakang pramu kebersihan diterjunkan kembali ke lapangan (Mondes/Supriyanto) REMBANG — Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang resmi mengevaluasi kebijakan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyapu jalan-jalan protokol di wilayah Kota Rembang.
Langkah taktis terbaru kini ditempuh dengan mengembalikan tujuh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki latar belakang pramu kebersihan ke tugas lapangan.
Kebijakan pengerahan ASN yang dimulai sejak 1 September 2026 tersebut, sebelumnya diambil untuk mengisi kekosongan tenaga kebersihan setelah kontrak kerja 61 pegawai outsourcing pramu kebersihan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, penugasan lapangan untuk lebih dari 60 ASN tersebut, justru berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan penanganan administrasi perkantoran.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan, membenarkan adanya penurunan optimalisasi kinerja di internal kantor akibat pembagian fokus kerja pegawai selama sepekan terakhir.
”Memang ada beberapa pekerjaan, terutama pelayanan dan administrasi, yang terganggu,” ujar Ika Himawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (8/9/2026).
Menanggapi kendala operasional tersebut, DLH Rembang menarik kembali sebagian besar ASN ke instansi dan mengarahkan tujuh personel PPPK ke fungsi semula di lapangan.
”Dulu ada tujuh PPPK yang aslinya pramu kebersihan. Setelah diangkat, akhirnya masuk kantor. Sekarang kami kembalikan ke lapangan untuk menyapu lagi,” jelas Ika.
Mengingat keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, skema penugasan personel PPPK saat ini dibatasi hanya pada jam kerja pagi hari, berbeda dari skema sebelumnya yang beroperasi hingga sore hari.
Pembagian wilayah kebersihan juga disesuaikan, yakni ruas Karanggeneng hingga Jalan Cokroaminoto.
Serta kawasan selatan Alun-alun Rembang hingga batas Galonan.
Pengelolaan kebersihan turut mendapat dukungan dari unit pengelolaan pasar.
Adapun pemicu penanganan darurat kebersihan ini, disebabkan oleh belum bisa dicairkannya alokasi anggaran gaji untuk 61 tenaga outsourcing.
Kendati alokasi anggaran telah disetujui, penyerapannya masih harus menunggu pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026.
DLH Rembang menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas skema penugasan PPPK ini sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini