PATI – Mondes.co.id | Kabar menggembirakan dirasakan oleh abdi negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pati. Pasalnya, bulan Juni 2024, mereka akan dikucur gaji ke-13.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa insentif yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disalurkan awal Juni ini.
Sukardi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati menekankan, jika pihaknya akan mencairkan bila telah ada Surat Keputusan (SK). Ia menyebut, telah siapkan Rp50 miliar untuk membayar gaji ke-13.
”Insya Allah gaji ke-13 PNS di Pati cair pada awal bulan Juni. Untuk tanggalnya, kami belum bisa memastikan, karena SK-nya ini masih digodok untuk ditandatangani Pak Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro,” jelasnya, kemarin.
“Jumlahnya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada THR April 2024 lalu dianggarkan Rp50 miliaran,” imbuh Sukardi.
Ia menegaskan, penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS saja. Namun, PPPK juga akan mendapatkan dana tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur tentang regulasi penyaluran gaji ke-13.
“Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kami diwajibkan mencairkan gaji ke-13,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar