dirgahayu ri 80

Gairahkan Perekonomian, Bupati Trenggalek Kurangi Retribusi Pasar

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 17:33 0 66 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Guna menggairahkan perekonomian, sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemkab Trenggalek lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar 1 hingga 75 persen.

Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek pada Selasa (12/8/2025).

Tahun sebelumnya pun, Bupati Trenggalek juga mengeluarkan keputusan yang sama. Yakni, tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar, dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah dimaksud, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025.

Alasannya tentu untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.

“Hari ini Selasa (12/8/2025) kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ungkap Gus Ipin sapaan akrabnya.

Masih menurut dia, untuk target atas kebijakannya, secara khusus lebih kepada penstabilan kondisi ekonomi di tengah masyarakat.

Sedangkan rasio besaran retribusi, penurunannya mulai dari 1 hingga 75 persen.

“Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupati.

Hal tersebut dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku.

“Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hanya 6 Kabupaten di Jateng Terima Penghargaan BKN, Jepara Termasuk

Ditambahkan Saniran, tahun lalu tarif retribusi yang dikenakan pada Perda tersebut dirasa sangat memberatkan para pedagang.

Sehingga, sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati.

“Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, asumsi pengurangan memang tidak sama, sebab didasarkan pada durasi penggunaan, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar tersebut,” pungkas Saniran.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini