PATI – Mondes.co.id | Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2025 akan tetap dianggarakan melalui Dana Desa.
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mampu, akan memperoleh bantuan tersebut guna meringankan beban ekonomi yang diderita.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum menyampaikan jika BLT disalurkan sebanyak tiga bulan sekali. Besaran BLT dari Dana Desa ini yakni Rp300 ribu.
“Alokasikan selama 12 bulan maksimal, disalurkan tiga bulan sekali, tiap bulan Rp300 ribu. BLT ini include Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya, seperti halnya penanganan stunting maupun ketahanan pangan dan lain sebagainya,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Sabtu, 4 Januari 2025.
Program BLT diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Program BLT termasuk implementasi dari Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem.
Dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025, Dana Desa untuk program BLT dianggarkan maksimal 15 persen. Penyaluran BLT akan berlangsung pada tahap I ataupun tahap II.
“Jadi Dana Desa tahap I diajukan termasuk BLT, jadi pihak desa mengajukan beberapa bulan dulu, nanti tahap II baru sisanya,” kata Agustin.
Penerima BLT ditujukan bagi mereka yang belum menjadi KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
“KPM BLT yang selain dapat PKH,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar