TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang selebgram perempuan berinisial PW (21) asal Kecamatan Dongko, Trenggalek harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, dirinya diduga kuat telah melakukan endorse (mempromosikan) situs judi online (judol) sejak 6 bulan silam.
Kasus tersebut terungkap melalui patroli siber tim Satreskrim Polres Trenggalek pada link situs profil medsos (Instagram) pelaku.
Dari hasil pendalaman penyidik, bahwa PW secara rutin menerima honor Rp600 ribu tiap 15 hari, yang masuk ke rekeningnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, bahwa pelaku (PW) bukan satu-satunya pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol.
Setidaknya, ada 5 orang tersangka lain telah diamankan petugas terkait perjudian online dimaksud. Kelimanya adalah, inisial WJ, SL, YE, PE, dan MR yang sekarang telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita dari Presiden Probowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan aktivitas ilegal di media digital. Dan tim Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan 6 tersangka termasuk PW,” kata Kasatreskrim, Rabu (6/11/2024).
Menurut dia, modus dari PW tersebut yakni mempromosikan situs judol melalui tautan di bio Instagram.
Dengan followers sekitar 90 ribuan, setidaknya aktivitas promosi dianggap efisien.
Bahkan, tersangka secara rutin telah menerima upah dari kegiatan ilegal itu. Bukti transaksi pembayaran (untuk endorse) antara PW dan pihak penyedia situs judol pun sudah dikantongi penyidik.
“Melalui tautan di bio Instagram, ia mempromosikan akses ke situs tersebut dan memperoleh bayaran sebesar 600 ribu rupiah tiap dua minggu,” jelas AKP Zainul.
Akan tetapi, lanjut dia, walau berstatus tersangka, PW tidak ditahan karena sedang mempersiapkan persalinan.
Namun, untuk penanganan kasus hukumnya sendiri terus berjalan secara profesional sesuai SOP.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meski tersangka tidak ditahan, karena sedang hamil tua. Sehingga penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar