Emperan Pasar Puri Dipadati Pedagang Tiban, Pemilik Kios Keluhkan Omzet Turun Drastis

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 07:44 0 743 mondes

PATI – Mondes.co.id | Puluhan pedagang dadakan (tiban) yang memadati emperan Pasar Puri (Paspur) Baru, menuai kecaman dari para pemilik kios yang berada di dalam.

Pasalnya, semenjak adanya pasar tiban yang memadati hampir seluruh pelataran Paspur ini, secara tidak langsung mematikan dagangan para pemilik kios yang menempati area dalam pasar.

Tri Yuliani, Bendahara Yayasan Paspur Pati bahkan mengungkapkan, jika omzet pendapatan para pedagang yang menghuni dalam paspur sering kali mengalami penurunan yang tidak sedikit.

“Semenjak adanya orang-orang yang berjualan di depan, kita pedagang di dalam yang terkena imbasnya, dagangan kita pasti sepi lah, omset juga menurun drastis apa lagi kalau yang tidak punya pelanggan itu mesakke,” ujarnya, Rabu 14 Juni 2023.

Wanita paruh baya yang juga merupakan salah satu pedagang itupun mengungkap, sudah beberapa kali mengadu kepada dinas terkait, dan para pedagang tiban itu juga sudah ditegur serta diberi batasan waktu maksimal hingga pukul 06.00 WIB.

Akan tetapi, pemberlakukan itu disepelekan para pedagang nakal yang tak mau membayar sewa kios ataupun pajak itupun, kembali lagi setelah pekan selanjutnya.

Lebih parahnya, para pedagang tiban ini seringkali berjualan hingga sore hari, yang dampak serta imbasnya dirasakan langsung oleh para pedagang yang ada di dalam pasar.

“Dulu perjanjian awalnya para pedagang tiban itukan hanya dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB, setelah itu harus bubar. Tapi ini mereka berjualan sampai siang bahkan sore, dan ini sangat merugikan bagi kita yang ada di dalam,” keluhnya.

BACA JUGA :  Kayen Kembali Terendam, Niat Mau Cari Takjil Malah Kebanjiran

“Mereka juga sudah dapat teguran dari dinas terkait, setelah ditegur mereka patuh, selang satu minggu ya kembali lagi seperti semula begitu terus,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini