Eloknya Warna-warni Baliho di Zona Merah, Abaikan Perda Pati!

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Agu 2023 14:48 0 636 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kawasan Kota Pati banyak dipasangi baliho bernuansa politik. Baliho itu di antaranya terpampang ajakan memilih calon anggota legislatif (caleg) 2024 maupun wajah politisi yang memajang pencitraan demi mendongkrak suara partai politik (parpol).

Berdasarkan kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati angkat bicara.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo, mengatakan tindakan pemasangan baliho benuansa politik di kawasan kota perlu ditindaklanjuti.

“Jenis baliho yang dipasang yakni dari salah satu parpol atau bahkan caleg yang memberikan ucapan hari-hari besar,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 11 Agustus 2023.

Menurutnya, area pusat kota merupakan area terlarang untuk dipasangi media-media bernuansa politik ataupun reklame tertentu.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan catatan Satpol PP Pati terdapat 414 baliho yang ditertibkan. Sebanyak 42 baliho di antaranya bernuansa politik yang melanggar kawasan zona merah.

Djuharianto menyebut beberapa titik lokasi yang marak baliho nuansa politik meliputi kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kolonel Sunandar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro dan lain-lain.

“Titik lokasi yang paling banyak adalah di Sudirman, di Alun-alun, dan Halte Puri tapi sekarang sudah kita tertibkan, kalau kemudian ada kelihatan ya kita tetap tertibkan. Kalau dulu mungkin sangat banyak tapi saat ini sudah berkurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data sitaan hasil operasi yang diselenggarakan mulai dari Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah mengamankan ratusan reklame yang terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Potensi Bisnis Menggiurkan Jelang Lebaran, Jual Parcel di Tengah Antusiasme Masyarakat

Pihaknya sejak Januari 2023 lalu sudah menyisir beberapa titik guna menertibkan kondisi Kota Pati dari pemasangan baliho yang mengabaikan aturan peraturan daerah (perda).

“Perbup Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame diabaikan begitu saja,” sesalnya.

Sebagai informasi, pada Februari ada satu kali temuan pelanggaran pemasangan baliho. Lalu pada Maret ada empat temuan.

Kemudian pada operasi bulan Mei ada lima kali temuan hingga pihaknya menyita 246 baliho. Pada Juni terdapat satu temuan dan 20 baliho disita.

Pada bulan Juli ini operasinya mendapati empat kali temuan pelanggaran sehingga 99 baliho dilenyapkan.

Sedangkan, pada April tidak ditemukan pelanggaran.

“Keseluruhan 12 kali kegiatan dengan menertibkan 414 baliho. Untuk data penertiban baliho parpol ada 42 buah terakhir sampai Juli ini,” sebutnya.

Satpol PP Pati memperingatkan agar kawasan-kawasan zona merah tidak menjadi tempat pemasangan baliho.

Kawasan zona merah yang dimaksud meliputi tiang lampu lalu lintas, pepohonan di pinggir jalan dengan media paku, jembatan, satuan pendidikan, instansi pemerintahan, tempat ibadah dan lain-lain sesuai perda.

Editor: Ahmad Harold

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini