ramadan 2026

Eks THL Pemkab Pati Tak Lolos PPPK Paruh Waktu akan Dialihkan Sistem Outsourcing

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 13:00 0 25 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tidak ter-cover Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akan dialihkan ke dalam sistem outsourcing.

Outsourcing dikelola oleh penyedia perorangan dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Sriyatun selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, menyampaikan alih daya ini melibatkan penyedia perorangan, dalam hal ini UKPBJ dan pemberi jasa yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Walaupun THL ini pernah bekerja di lingkungan Pemkab Pati, tetapi pihak BKPSDM Kabupaten Pati tidak punya kewenangan mewadahi mereka.

“Outsourcing sudah menjadi kerja sama antara penyedia perorangan dengan pemberian jasa, karena itu tidak ada kaitannya dengan kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) meski sebagai histori pernah jadi Non ASN, tapi proses selanjutnya mereka sudah free, tinggal kerja samanya dengan pemberi jasa melalui OPD masing-masing. Ada alur proses pengadaan barang dan jasa yang ditangani UKPBJ,” paparnya kepada Mondes.co.id beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan kriteria yang masuk dalam outsourcing tergantung spesifikasi yang dibutuhkan OPD terkait, secara teknis diatur oleh UKPBJ.

Nantinya, eks THL ini akan mengurus dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati.

“Kriteria sesuai kebutuhan OPD, misalkan Dinsos P3AKB butuh tenaga psikolog, Diskominfo butuh programmer, jadi ada kualifikasi tertentu, yang paham UKPBJ. Kalau penyedia perorangan salah satu syaratnya harus ada NIB,” paparnya.

BACA JUGA :  Orok Tak Berdosa Ditemukan dalam Tas Belanja di Tegalombo

Berkaitan honor eks THL yang dialihkan ke mekanisme outsourcing, maka akan diserahkan ke pihak penyedia perorangan.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tak memiliki anggaran dana untuk menggaji mereka setalah adanya sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi eks THL database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau rata-rata eks THL udah ada anggaran yang dipersiapkan membayar THL karena mekanisme THL ndak ada, maka outsourcing diambilkan dari situ. Rata-rata sudah, mungkin ada satu-dua yang belum, Pemda sudah mengarahkan,” lanjutnya.

Sriyatun menegaskan bahwa outsourcing dilakukan untuk mewadahi eks THL di lingkungan Pemkab Pati, namun tidak untuk formasi guru.

“Kecuali guru, ndak ada istilah outsourcing, yang menjadi fokus kami THL yang proses pengangkatannya rekomendasi melalui database kami. Sedangkan, kalau guru di sekolah-sekolah itu kita tidak punya data di situ,” ujarnya.

Diketahui, pendataan guru tercatat dalam Dapodik, yang mana disinkronkan dengan pendataan di portal BKN. Sedangkan, Dsapodik guru di Kabupaten Pati telah ditutup sejak 2022 silam.

Sehingga, secara otomatis pendataan Non ASN di portal BKN juga tutup.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini