BLORA – Mondes.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menuturkan jika telah melakukan rapat koordinasi (rakor) pengendalian operasional kegiatan bersama seluruh kepala dinas di Kabupaten Blora.
Dalam hasil rakor tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertulis bahwa kegiatan yang berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sudah dikurangi dan disesuaikan Rp65 miliar.
Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) nanti dikurangi sebanyak Rp65 miliar, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lainnya.
Lebih lanjut, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah dipetakan semua, sekarang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk perjalanan dinas dipotong 50 persen.
“Inpres 1 Tahun 2025 efisiensi APBD, kita sudah menerima dari Kemenkeu bahwa kegiatan yang berasal dari pendapatan transfer pusat itu sudah dikurangi disesuaikan Rp65 miliar, jadi APBD kita dikurangi Rp65 miliar, terdiri DAU penugasan, DAK, dan lain sebagainya, rincian ada di dinas,” ungkap Sekda Blora.
Kegiatan lain yang dipangkas yaitu seminar dan lain sebagainya, maka dari itu ia berencana untuk mengurangi kegiatan pada seluruh OPD sebanyak Rp41 miliar.
Jadi, kalau nilai keseluruhan ada penghematan sekitar Rp100 miliar lebih disesuaikan pada APBD Kabupaten Blora.
“Perjalanan dinas dipotong 50 persen, kemudian kegiatan lain seperti seminar dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Tentu ini untuk Rp65 miliar efisiensi infrastruktur, sedangkan untuk Rp41 miliar bersifat pemangkasan belanja rutin.
Komang pun menyampaikan bahwa seluruh OPD dipotong 50 persen sembari melihat desk perubahan efisiensi tersebut.
“Tentu ini untuk Rp65 miliar efisiensi infrastruktur. Sedangkan untuk Rp41 miliar itu bersifat pemangkasan belanja rutin,” ujarnya.
Komang menganggap bahwa perjalanan dinas seperti itu tidak bisa kalau dipotong 50 persen.
Ia melihat sesuai kebutuhan dan mapping hingga setengah dari anggaran asli.
“Akan disesuaikan di APBD kita, kegiatan mana saja yang tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Di samping itu, alat tulis kerja juga dipotong, di pusat sebanyak 90 persen, namun di pemerintah daerah (Pemda) kisaran 25 persen bahkan 50 persen.
Rencana penghematan anggaran akan dilakukan untuk mendukung program efisiensi anggaran.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar