Edy Supriyanta Ditugaskan Ganjar Selesaikan Persoalan Karimunjawa

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mei 2023 10:24 0 979 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Usai diberikan SK untuk kembali menjadi Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mendapat tugas khusus dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Edy Supriyanta diminta untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa.

Dia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Senin siang 22 Mei 2023.

“Sejak sebelum ini pun, saya memberikan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan persoalan di masyarakat,” kata Ganjar Pranowo.

Dia menyebut, pada era perpanjangan jabatan ini, komplain publik harus diselesaikan di level lokal, kecuali jika terkait persoalan berat.

“Kalau berat, laporkan pada saya,” tegasnya.

Penjabat bupati juga diarahkan untuk menyelesaikan reformasi birokrasi dengan baik.

Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.

“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara satu tahun ke depan.

Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara disertai Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa.

Di tempat yang sama hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  PPID sebagai Gerbang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Kudu Ambil Peran

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini