Foto: Kantor DLH Kabupaten Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Warga di sekitar Kedung Semar, Desa Sendangmulyo (Ngiri), mengeluhkan adanya dugaan pencemaran air sungai yang menyebabkan air berbau kuat, seperti minyak solar.
Kondisi ini dikonfirmasi oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) setempat.
Munir, salah satu pengelola SPAM Desa Logede, membenarkan bahwa air yang mengalir ke desanya, telah tercium bau solar.
”Itu sudah lama, Mas, air berbau solar. Kemarin aku mengecek kondisinya, sementara kalau buat mencuci sama mandi masih aman,” terangnya.
Munir berharap agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan segera ditemukan solusi.
Ia juga menyampaikan keresahan warga desa lain.
“Tolong dibantu biar sungai Mbah Semar tidak tercemar, soalnya warga Mlatirejo juga resah adanya pencemaran. Semoga ada solusi,” harapnya.
Di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa penanganan pencemaran yang terindikasi dari Minyak dan Gas Bumi (Migas), memiliki kendala kewenangan di tingkat daerah.
Mengutip jawaban dari Dinas ESDM Provinsi, Ika menyatakan bahwa kewenangan untuk penertiban dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap pencemaran migas, berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM di pusat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat 3 yang menetapkan kewenangan migas ada di kementerian pusat.
”Itu jawaban ESDM Provinsi, Mas. Ini tindak lanjut LHK Provinsi, jadi bukan kewenangan kami, Mas,” jelas Ika.
Saat ini, DLH Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi telah menyurati Dirjen Gakkum di kedua kementerian terkait untuk meminta bantuan penertiban.
Ika menambahkan bahwa upaya ESDM Provinsi di lapangan, seperti inspeksi, pembinaan, dan imbauan penghentian aktivitas, sudah dilakukan.
Namun, dikatakannya, para pelaku tidak mengindahkan.
Hal ini diduga karena adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab di belakang mereka.
”Karena tidak adanya kewenangan penertiban di Dinas ESDM Provinsi, jadi kami meminta bantuan ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar