dirgahayu ri 80

Dugaan Manipulasi Data Tanah Bondodeso Desa Wonorejo Bakal Berbuntut Panjang

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Des 2021 03:54 0 512 mondes

PATI-Mondes.co.id| Proses pembuatan sertifikat tanah bondodeso, diduga ada unsur manipulasi data. Pasalnya, tanah Leter C bisa berubah menjadi atas nama perorangan. Hal ini terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara, Ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bais mengatakan, saat itu pihaknya hanya sebatas melayani sesuai prosedur yang ada dan panitia hanya memberikan fasilitas.

“Untuk lampiran surat tukar gulingnya saat itu ada,” jawabnya singkat kepada wartawan saat diminta konfirmasi, (1/9).

Namun lain halnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Penetapan, Solikin di ruang kerjanya menerangkan, jika proses pembuatan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 lalu dirasa sudah melewati  prosedur yang ada, namun kenapa kini muncul persoalan.

“Saat itu kita mengacu pada Leter C atas nama Suejoyo Reban. Dengan nomor Percil 101 ahli waris yang mengajukan soal data tukar guling. Memang tidak ada data dukung, jika kita tau kalau itu tanah Bondodeso kita tidak akan pernah mau memproses sertifikatnya,” terang Solikin Kasi Pendaftaran dan Penetapan, Pada, Selasa (21/12/2021).

Solikin menambahkan, untuk lebih jelasnya silahkan bisa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Jika persoalan nantinya sampai ke Pengadilan Negeri (PN) secara otomatis akan mengikuti putusan pengadilan, jika harus terjadi pembatalan atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Pihaknya tetap akan melaksanakan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri nantinya, walau tidak menutup kemungkinan putusan tersebut harus membatalkan terbitnya sertifikat yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pakai Dana Desa Pembangunan Ruko di Desa Ngarus Terbengkalai

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Hery Setiawan, saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis, (22/12) lalu mengatakan, jika kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kami tetap proses perkara ini, bahkan kami sudah panggil pihak BPN untuk dimintai keterangan,” kata Hery singkat.

(Ar-Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini