TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sempat ramai di media sosial mengenai kasus pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Bumi Menaksopal beberapa waktu lalu, Polres Trenggalek segera bergerak cepat melakukan pengungkapan.
Tak berselang lama, Satreskrim pun berhasil meringkus dua orang diduga kuat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dimaksud.
Para terduga diamankan beserta sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol AG 3157 YBW hasil tindak pidananya.
Barang bukti (sepeda motor) itu milik Niken Ayu Puspitasari (23), seorang karyawan toko fotokopi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.
Kepada awak media, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diamankan adalah Arifin (32) alias Kucing, warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Pelaku AF ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen,” sebut Kapolres, Senin (23/6/2025) saat Pers Release di Taman Batu Mapolres.
Ditambahkan olehnya, sama seperti di Trenggalek, di dua lokasi tersebut ia juga mencuri sebuah sepeda motor.
Sedangkan untuk terduga pelaku kedua adalah Darmawan (52) alias Dargombes yang juga berdomisili di Sawahan, Surabaya.
“Keduanya memiliki riwayat kejahatan serupa (residivis). Diamankan pada 19 Juni 2025 di kamar kos wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya,” imbuhnya.
Menurut AKBP Ridwan, sepeda motor hasil curian tersebut sempat dijual ke daerah Kabupaten Sampang, Madura.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, petugas pun berhasil mengamankannya.
Untuk kronologis, kejadian pencurian sendiri terjadi pada pukul 21.20 WIB malam hari.
Sebelum beraksi, terlihat dari CCTV, kedua terduga pelaku terlihat mondar-mandir memantau situasi.
“Tidak butuh waktu yang lama, kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut karena kebetulan kunci masih menancap pada kendaraan,” lanjut AKBP Ridwan.
Disinggung mengenai lokasi kejahatan lain dari kedua terduga pelaku, Kapolres menjawab jika sesuai pendalaman penyidik, hanya ada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada TKP di daerah lain. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Polres lainnya,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, lanjut AKBP Ridwan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya 7 tahun penjara,” tegas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar