REMBANG – Mondes.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta terhadap dua terdakwa kasus korupsi.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Rembang untuk pengadaan usaha ayam petelur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah Efendi pada Selasa (21/10/2025), membenarkan putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan pada sidang tanggal 15 Oktober 2025 tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
“Kami menuntut satu tahun enam bulan, namun vonis Majelis Hakim pada sidang tanggal 15 Oktober 2025 adalah pidana penjara satu tahun,” terang Yusni.
Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp600 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Yusni menambahkan, uang pengganti senilai Rp600 juta tersebut telah dilunasi oleh terdakwa selama proses persidangan masih berjalan.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU hingga saat ini masih menyatakan pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Pasca-vonis dibacakan, kedua terdakwa langsung dimasukkan ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.
Yusni Febriansyah menjelaskan bahwa pemindahan dari Rutan Rembang ke Semarang dilakukan sejak pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk memudahkan proses persidangan.
“Saat ini masih di Semarang. Untuk eksekusi biasanya kita lakukan di Rembang, namun ini masih menunggu status inkracht (putusan hukum tetap) dulu, sementara masih ditahan di Semarang,” bebernya.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ZNR yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Mekar Sari Desa Banowan, Kecamatan Sarang, sekaligus Sekretaris Desa Banowan.
Serta TJD, anak dari mantan Ketua DPRD Rembang, berinisial S yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Keduanya telah ditahan oleh Kejari Rembang sejak tanggal 30 April 2025.
Berdasarkan penyelidikan, ZNR berperan dalam membuat seluruh dokumen administrasi yang bersifat fiktif.
Sementara itu, TJD berperan mengambil alih pekerjaan dengan cara menarik seluruh uang bantuan hibah dari kelompok tani untuk digunakan dan dikelola secara mandiri.
Sumber dana hibah yang dikorupsi diketahui berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) ayah TJD, yakni S.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar