PATI – Mondes.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyampaikan rilis informasi terbaru bahwa dua orang petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dipanggil kepolisian pada 9 Juli 2025 lalu.
LBH Semarang melalui tim pendamping hukum petani Desa Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika menjelaskan panggilan kepada dua orang warga tersebut, dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
Pemanggilan itu merespons atas laporan dari PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Dua orang petani Pundenrejo mendapatkan surat panggilan dari Polresta Pati atas pelaporan dari PT Laju Perdana Indah. Mari desak aparat kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kaum tani yang sedang memperjuangkan tanah untuk kesejahteraan hidup,” tegasnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Senin, 21 Juli 2025.
Pihaknya menyatakan penolakan atas adanya upaya kriminalisasi petani yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sehingga, ia mengajak masyarakat menghentikan upaya polisi melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang atas keadilan.
“Hentikan kriminalisiasi terhadap petani Pundenrejo!” serunya.
Sebagai informasi, dua petani Desa Pundenrejo mendapatkan surat undangan klarifikasi dari penyelidik Polresta Pati atas pelaporan PT LPI.
Dijelaskan bahwa PT LPI menggunakan aparat kepolisian untuk membungkam kaum tani yang memperjuangkan tanah garapannya.
Alih-alih segera mengusut dan menetapkan tersangka, justru Polresta Pati dinilai menjadi pelindung perusahaan.
“Sampai sekarang keduanya belum memenuhi panggilan,” ucapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar