PATI – Mondes.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo meringkus AP (14) dan MG (13), yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada ZD (15). Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menerangkan, kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut diketahui adalah warga Desa Bombong dan Sukolilo.
Dijelaskan oleh Kapolsek, kronologi bermula ketika pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Sukolilo menuju ke arah Desa baturejo.
Entah dirasuki setan apa, kemudian pelaku mengejar korban setelah jarak tidak jauh lalu korban ditendang bagian kaki hingga sepeda motor oleng dan terjatuh di pinggir jalan.
“Korban ditolong warga sekitar dibawa ke puskesmas sukolilo selanjutnya di rujuk ke rumah sakit tulang di Solo dikarenakan korban mengalami Patah tulang Kaki,” ungkap Kapolsek, Sabtu 5 Agustus 2023.
AKP Sahlan menuturkan setelah adanya laporan kejadian tersebut pelaku dibawa ke Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur
Sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 TH 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak Jo 170 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar