PATI – Mondes.co.id | A (inisial), pelaku dugaan penipuan Rp3,1 miliar, akhirnya berakhir pada sidang ke-17 dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada pelaku.
Putusan perkara dengan nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti., menyatakan dengan mutlak jika A telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada korban yang berinisial NW, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono memaparkan, dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah.
Serta meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan mengembalikan barang bukti kepada korban.
Atas putusan Majelis Hakim, Dr. Teguh Hartono merasa prihatin karena putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban.
“Korban sangat kecewa dengan putusan yang telah sama-sama kita dengarkan, karena ternyata penegakan hukum yang ada belum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena tadinya kami sangat berharap dengan memberikan hukuman yang berat, akan memberikan manfaat bagi korban-korban penipuan yang lain agar berani speak up menuntut keadilan. Karena dalam catatan kami, masih banyak korban lain yang enggan memperjuangkan haknya karena sudah apatis dengan penegakan hukumnya akan sulit meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa seperti ini,” ujarnya langsung, Kamis (16/10/2025) petang.
Namun demikian, dirinya mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim, karena biar bagaimanapun hal tersebut menyangkut guilty or not guilty (bersalah atau tidak bersalah).
“Tadi kita sudah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Dakwaan Kedua dari JPU serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Lebih dari itu, Dr Teguh mengaku akan melakukan upaya hukum dengan cara banding atas putusan tersebut, karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan JPU.
“Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU-nya, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Bu Wiwied selaku korban,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa A melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023, terdakwa meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5-7 persen.
Dengan tipu muslihat terdakwa A, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 sampai Maret 2024 mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban, ternyata uang dari saksi korban sendiri.
Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi PS alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan korban.
Serta didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa fiktif.
PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021.
Demikian juga PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar