dirgahayu ri 80

DPRD Rembang Sampaikan Tiga Rekomendasi Strategis KUA-PPAS 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Agu 2025 16:03 0 105 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima tiga rekomendasi strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rekomendasi disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD ini, merupakan langkah awal dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.

Rapat pembahasan yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD, menjadi forum untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, saat membacakan laporan Badan Anggaran, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam untuk sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Rembang memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,014 triliun.

Meningkat dari anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,031 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit ini direncanakan akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” jelas Puji.

Sebagai hasil pembahasan, DPRD Rembang merekomendasikan tiga poin penting yang menjadi fokus Pemkab Rembang.

1. Pemutakhiran Data Kependudukan

DPRD mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

BACA JUGA :  Piweling Asyura, Akulturasi Islam dan Tradisi Jawa Masyarakat Jambu Timur

Data ini krusial sebagai dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pengadaan Videotron oleh DPUTARU

DPRD menyetujui rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) untuk mengadakan dan memasang videotron.

Videotron ini akan berfungsi sebagai media informasi publik dan sarana promosi capaian pembangunan daerah.

3. Percepatan Penyusunan Perda Perubahan APBD

TAPD direkomendasikan untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 guna mempercepat proses legislasi anggaran.

Pemkab Rembang menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran ini mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

Termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini