REMBANG – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2025).
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, dalam sambutannya menekankan pentingnya kode etik bagi anggota DPRD.
“Sebagai wakil rakyat, kita perlu memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas. Kode etik ini akan menjadi landasan bagi kami untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD,” ujar Rouf.
Menurut Rouf, kode etik akan mengatur berbagai hal, mulai dari perilaku anggota DPRD dalam rapat, penggunaan fasilitas DPRD, hingga hubungan dengan masyarakat.
“Dengan adanya kode etik, diharapkan setiap anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah sebelumnya.
“Pansus yang telah dibentuk akan bekerja secara intensif untuk membahas dan merumuskan rancangan peraturan yang komprehensif,” kata Laqouf.
Pansus I, yang akan fokus pada kode etik, akan dipimpin oleh Maslichan dengan wakil ketua Muhammad Rofi’i.
Sedangkan Pansus II, yang akan membahas tata beracara badan kehormatan, akan dipimpin oleh Nasirudin dengan wakil ketua Donny Kurniawan.
Anggota Pansus dari berbagai fraksi telah ditetapkan untuk memastikan partisipasi aktif dari seluruh anggota DPRD dalam proses pembahasan.
Diharapkan, dengan adanya Pansus ini, rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Kabupaten Rembang dapat segera disahkan dan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar