DPRD Pati Sebut Penghapusan Perbup Nomor 55 Butuh Waktu Lama

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Jul 2023 19:06 0 691 mondes

PATI – Mondes.co.id | Warsiti, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan, bahwa proses untuk penghapusan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Pasalnya, regulasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru bisa dijalankan.

“Proses perubahan Perbup Nomor 55 ini tidak bisa instan selama satu atau dua bulan, butuh proses yang sangat panjang soalnya, ” ucap Warsiti, Kamis 20 Juli 2023.

Ia juga mengatakan, jika memang pihak desa secara mandiri bisa membiayai anggaran untuk memfasilitasi perubahan Perbup tersebut, hal itu juga tidak bisa mengembalikan kewenangan pemerintah Desa untuk mendapat gak penuh terkait pengisian perangkat.

“Walaupun Desa secara mandiri bisa memfasilitasi anggaran untuk pengisian perangkat desa, mau bagaimanapun itu ada kaitannya dengan Perda yang ada. Secara tidak langsung campur tangan Bupati memang dibutuhkan, ” sambungnya.

Kendati demikian, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut berharap agar kewenangan pengisian serta pemberhentian perangkat desa bisa dikembalikan penuh kepada pihak desa.

“Kami selaku mitra dari Pemerintah Kabupaten Pati, tetap menginginkan itu dikembalikan kepada pihak desa dan adanya perubahan Perbup itu (Nomor 55). tetap harus dikembalikan ke desa mas, ” tutupnya. (ADV/Vin)

BACA JUGA :  Satpas Pati Siap Layani Disabilitas Dapatkan SIM khusus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini