HAPPY NEW YEAR

DPRD Pati Bakal Bentuk Perda Perlindungan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Des 2025 16:01 0 458 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | DPRD Kabupaten Pati merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Terhadap Orang Miskin untuk Mendapatkan Bantuan Hukum.

Ketua DPRD Ali Badrudin, beralasan selama ini bantuan hukum hanya bisa dinikmati oleh orang-orang kaya yang memiliki banyak uang untuk menyewa pengacara.

Selain itu, banyak dari masyarakat awam yang kurang paham akan masalah hukum dan seringkali menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Oleh karena itu, agar bantuan hukum bisa dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pati tanpa terkecuali, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bakal merancang payung hukum ini di tahun 2026.

“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah, setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda di 2026,” ungkap Ali Badrudin, Senin, 15 Desember 2025.

Ali menambahkan, wacana ini sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Pihaknya di DPRD yang memiliki tugas dan fungsi pembentukan Perda bersama dengan eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, telah sepakat untuk membahas Raperda ini di tahun mendatang.

“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan semacam ini, Ali berharap bisa membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Pati, utamanya bagi mereka yang terjerat permasalahan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Nihil, Operasi Pencarian Nelayan Rembang Resmi Dihentikan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini