DPMPTSP Pati Paparkan Langkah Urus Izin Mendirikan Bangunan Perusahaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 16:26 0 338 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati memiliki kewenangan dalam hal perizinan bagi pelaku sektor industri di Bumi Mina Tani.

gempur rokok ilegal rembang

Pelayanan terpadu menjadi pekerjaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dalam melayani para pemilik usaha skala besar.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, Suparno, menyampaikan langkah-langkah untuk mendirikan bangunan yang bergerak di bidang industri.

Beberapa hal harus diperhatikan, termasuk perizinan sebagaimana di bidangnya.

Pada mulanya, lokasi yang dijadikan sebagai titik bangunan harus sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabupaten Pati.

Pemohon harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Bidang RDTR Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

“Urutannya dari tata ruang sesuai atau tidak, baru kemudian tata ruang PKKPR berusaha. PPKPR yaitu dokumen izin yang menyatakan bahwa rencana lokasi atau kegiatan pembangunan suatu usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah tersebut,” terang Parno, Jumat, 17 Juli 2026.

PKKPR berfungsi sebagai persyaratan dasar untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem One Single Submisdion (OSS).

“Selanjutnya lagi, masuk ke data OSS di tempat saya perizinannya,” ujarnya.

Jika lahan yang dipakai sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka bisa dilanjutkan untuk tahap selanjutnya.

“Kalau di data kami perizinan awal belum terpenuhi terkait informasi tata ruang, berarti lahan yang mau dipakai sesuai tata ruang atau tidak. Kalau sesuai tata ruang, bisa mengajukan PKKPR berusaha, setelah clear,” sambungnya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Bawa Celurit dan Ancam Bunuh Pegawai

Ia memastikan tidak ada pihak pemohon yang langsung masuk sistem OSS ketika belum mendapatkan izin tata ruang.

“Jika di data kami di sistem OSS belum ada, maka itu karena izin tata ruang belum keluar, PKKPR juga. Mungkin kondisi itu baru diproses di PU (DPUTR),” paparnya.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini