DKP Pati Percepat Pengurusan Kartu Kusuka dan NIB bagi Pelaku Usaha Perikanan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2024 17:22 0 774 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi menyebut jika persentasi pelaku usaha perikanan yang telah mengantongi Kartu Kusuka tinggi. Ia menghitung, sudah ada 95 persen pelaku usaha perikanan yang memilikinya.

DBHCHT TRENGGALEK

Perlu diketahui, Kartu Kusuka merupakan kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang wajib dimiliki oleh nelayan, penjual ikan, serta pengusaha kapal.

Tujuan kartu tersebut ialah demi memberi perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan. Kemudian, Kartu Kusuka juga penting demi peningkatan kesejahteraan dan mendukung efektivitas program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pemilik Kusuka sudah ada 95 persen di Pati, itu untuk semua sektor, tidak hanya nelayan saja. Nelayan memang harus, ada pun penjual, termasuk yang punya usaha cold storage, ada pengusaha kapal itu masuk di dalamnya, sehingga harus mempunyai,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Senin (8/7/2024).

Sebagai informasi, penerbitan Kartu Kusuka kepada pelaku usaha perikanan wajib mengirim data secara online ke KKP. Hal itu, lantaran banyak gangguan dalam mengirimkan data secara online.

“Itu mengapa untuk Kabupaten Pati secara keseluruhan juga memang belum. Karena memang, untuk bisa menerbitkan Kusuka ini, onlinenya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, online itu pasti ada hambatannya,” terang Taryadi.

Menurut penuturannya, sejak 2022 lalu, para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Pati banyak yang belum memiliki Kartu Kusuka. Kendati demikian, selama dua tahun ini, pihak DKP Kabupaten Pati mampu mempercepat pengurusan Kartu Kusuka itu.

BACA JUGA :  Pencegahan Korupsi di Jajaran OPD Pati Dilakukan, Tahun Depan Giliran Kecamatan 

“Pelaku usaha di Kabupaten Pati sejak tahun 2022 itu memang kemarin belum memiliki Kartu Kusuka, banyak yang belum. Namun, dalam jangka waktu 2 tahun ini, kita percepat,” urainya.

Selain Kartu Kusuka, pihaknya juga tengah mempercepat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha perikanan serta nelayan.

“Lalu juga kepemilikan NIB, sekarang NIB wajib dimiliki bagi nelayan ataupun semua pelaku usaha kelautan perikanan,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini