dirgahayu ri 80

Ditertibkan Aparat, PKL di Pati Kelabakan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2024 15:34 0 681 Harold

PATI – Mondes.co.id | Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman kaget, saat puluhan pria berseragam terjun melakukan penertiban, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, Sebanyak puluhan personel gabungan dari Satpol PP dan Polresta Pati menertibkan PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman yang merupakan zona merah.

Saifuddin, seorang PKL mengatakan, tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi dalam penertiban tersebut, sehingga PKL kelabakan.

“Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Langsung ditertibkan ini. Langsung dieksekusi. Jadi sangat merugikan,” ujar pria berumur 54 tahun itu.

Harusnya, menurut dia, ada sosialisasi terlebih dahulu dari instansi terkait. Sehingga pedagang tidak dirugikan.

Saifuddin mengaku bingung harus kemana, setelah ada larangan menjajakan dagangan di tempat ia biasa mangkal.

Terlebih, ia sudah berdagang burger selama 13 tahun lamanya. Sehingga ketika dipaksa untuk mencari lokasi baru, ia khawatir pelanggannya bakal kabur karena kesulitan mencari lapaknya.

“Inginnya bisa berjualan. Tapi enggak boleh gimana lagi. Kalau enggak boleh bingung. Karena di sini sangat strategis. Sulit ini, biasanya saya balik lagi,” keluhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Pati, Djauhari Soegondo mengungkapkan, telah berulang kali melakukan penertiban PKL yang berjualan di Jalan Panglima Sudirman. Namun, mereka bandel dan kembali berjualan di titik tersebut.

“Kita kesini sudah berulang kali. Di samping itu Perda keluar pada tahun 2014 dan sudah kita sosialisasi terus,” sebutnya.

Lantaran terus membandel, pihak Satpol PP Pati pun mengancam bakal memberikan sanksi kepada PKL yang tetap nekat berjualan.

BACA JUGA :  Misteri Sumur Jolo Tundo, Dipercaya Sebagai Lokasi Ritual Meraih Kewibawaan

“Ada sanksinya. Kalau bandel, maksimal dua minggu kita pernah bawa gerobaknya. Tapi kita tegur dulu,” jelasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini