Disperkim Sebut Ada 20 Permukiman Kumuh di Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Sep 2023 14:54 0 1082 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengungkapkan, jika ada sebanyak 20 desa kumuh di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ari Sylviana mengatakan, 20 desa atau pemukiman kumuh itu tersebar di 6 Kecamatan.

Dengan kondisi ini, ia mengatakan jika permukiman kumuh harus segera mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Sehingga masalah tersebut bisa berangsur berkurang pada tahun yang akan datang.

“Sesuai SK kami ada 20 desa yang masuk dalam SK kumuh atau 177,89 hektar, dan ini rencana kami mengusulkan untuk melakukan baseline lagi tahun 2024 apabila disetujui, untuk menghitung desa-desa mana yang tidak kumuh lagi. Di Pati meliputi 6 kecamatan, kecamatan Pati, kecamatan Tayu, kecamatan Margoyoso, Juwana, kemudian Kayen, dan Dukuhseti,” Jelasnya, Jumat, 29 September 2023.

Menurut Ari, desa atau kawasan yang bisa dikatakan kumuh itu tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nomor 14/PRT/M/2018 tentang Aspek dan Kriteria Kekumuhan, suatu desa dikatakan kumuh dilihat dari penilaian 7 kriteria dan 16 indikator.

“Jadi 7 kriteria itu meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, pengamanan kebakaran, dan dijabarkan dalam 16 indikator,” jelasnya.

Berdasarkan beberapa informasi yang didapatkan melalui Kepala Desa, luas permukiman kumuh yang ada di Pati mengalami pengurangan. Pengurangan tersebut tak terlepas dari pelaksanaan program,, baik menggunakan dana desa maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

BACA JUGA :  Musrenbangwil Jekutibanglor Digelar di Rembang

“Beberapa kali kami mengundang Kepala Desa kemungkinan kondisi kumuh di desa kumuh itu sudah berkurang karena sudah ada penanganan-penangan kumuh yang dilakukan oleh desa, menggunakan dana desa, mungkin juga dari CSR bisa langsung menangani permukiman kumuh,” tutup dia.

Sebagai informasi, dijelaskannya jika sampai dengan saat ini,  intervensi yang telah dilakukan, telah menurunkan luasan kumuh sebesar 3,72 Hektar yg berasal dari APBD Kabupaten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini