TULUNGAGUNG – Mondes.co.id | LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) segera melayangkan somasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga untuk lokasi kegiatan infrastruktur. Yakni, paket pekerjaan saluran air di wilayah Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.
Pasalnya, paket yang dibiayai oleh APBD 2 Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 tersebut, berada dalam lingkup kepemilikan perseorangan. Itu dikuatkan oleh hasil investigasi Tim LSM WAR dan beberapa awak media di lapangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin menyebut jika sesuai keterangan pewaris sah tanah dimaksud memang benar dititik keberadaan saluran air ada di petak milik pribadi.
Dibuktikan dengan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah yang rutin dibayarkannya, kemudian kesaksian warga sekitar maupun pemerintah desa setempat.
“Dari SPPT tanah yang selalu dibayarkan, keterangan tetangga-tetangga serta Kades Notorejo (Desa lokasi dimana paket pekerjaan berada) memang lahan itu milik pribadi,” sebut Zainal Abidin, Kamis, 31 Agustus 2023.
Maka, masih menurut dia, dapat diindikasikan pihak Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Sumber Daya Air secara sengaja melakukan ‘penyerobotan’.
Sedangkan, tindakan itu selain merugikan masyarakat juga bisa berpotensi pidana.
Mengingat, dengan tidak tepatnya lokasi bisa dikategorikan sebagai pekerjaan ‘total lose’.
“Ketika kegiatan tidak sesuai lokasi penempatannya, bisa dikategorikan sebagai pekerjaan ‘total lose’ atau kerugian total. Sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Zainal juga menegaskan, secara gamblang dalam Undang-Undang RI (UURI) Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur mengenai tindakan – tindakan yang masuk ranah koruptif.
Merujuk pada data serta fakta di lapangan (sesuai hasil investigasi dan klasifikasi kepada pihak-pihak terkait), tindakan pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dinilai tidak cermat, sehingga dapat merugikan negara.
“Dalam Undang-undang secara spesifik sudah dijelaskan mengenai tindakan yang berpotensi koruptif. Dan berdasar pada hasil investigasi dan klasifikasi oleh tim (LSM WAR dan awak media) patut diduga kuat kalau pihak Dinas PUPR Tulungagung mengarah kepada upaya korupsi,” tegas Sekjend WAR tersebut.
Oleh karena itulah, sambungnya, sebagai fungsi kontrol sosial yang diberi amanah oleh perundangan maka LSM WAR segera mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Langkah ini diambil, agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa.
“Somasi segera kami kirim, agar pihak Dinas PUPR sebagai salah satu pengelola kegiatan dan anggaran bisa lebih berhati-hati sesuai azas ‘Good Government’ dalam melaksanakan tugas serta fungsinya,” pungkas Sekjend WAR.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar