HAPPY NEW YEAR

Dishub Pati Gencar Lakukan Pengawasan dan Wacanakan E-parkir

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Jan 2026 14:55 0 63 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengungkap bahwa peningkatan pendapatan daerah di sektor parkiran perlu digencarkan.

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dishub Pati, Tony Romas Indriarsa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops), Nita Agustiningtyas.

Hal tersebut dilakukan agar total capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut meningkat.

Dijelaskan, Dishub Kabupaten Pati melalukan survei potensi pendapatan parkir di sejumlah titik, demi meningkatkan target retribusi parkir.

“Kami melakukan survei potensi pendapatan parkir di beberapa titik yang dimungkinkan untuk ditingkatkan targetnya, dan di titik-titik rawan kemacetan lalu lintas yang belum ada jukir (juru parkir) resmi. Dishub berwenang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Kamis, 29 Januari 2026.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga akan menerapkan sistem parkir elektronik (e-parkir) di tahun ini.

Pihaknya mengharapkan, e-parkir mampu meningkatkan pendapatan di sektor tersebut.

“Program e-parkir sedang dikembangkan Pemkab Pati bersama dengan Bank Jateng Pusat melalui Bank Jateng Pati. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, mengingat masyarakat modern, di mana penggunaan QRIS sebagai opsi pembayaran menjadi pilihan utama,” ujarnya.

Perlu diketahui, ada 276 titik parkir di bawah pengelolaan Dishub Kabupaten Pati pada tahun 2025 yang menghasilkan total pendapatan Rp625 juta.

Total capaian yang sama masih menjadi target Pemkab Pati di tahun ini.

Nita mengungkapkan, tepi jalan umum menjadi fokus Dishub Kabupaten Pati memungut retribusi ke pengguna kendaraan.

Juru parkir (jukir) diharap mengawasi dan melayani para pengguna kendaraan yang parkir dengan maksimal nan sepenuh hati.

BACA JUGA :  Geger Pertamax Oplosan, Pihak Lain Tak Bisa Lakukan Uji Laboratorium

Para pengguna parkir berhak meminta karcis, guna memindai terjadinya pungutan liar (pungli) dari oknum tak bertanggung jawab.

“Harapannya untuk juru parkir lebih menaati peraturan, utamanya berkaitan dengan tarif parkir dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk masyarakat Kabupaten Pati, harap menaati arahan dari jukir terkait dengan penataan parkir, karena tak jarang juru parkir dipandang sebelah mata oleh pengguna jalan. Selain itu, mintalah karcis jika parkir untuk meminimalisir terjadinya tarif di luar perda (peraturan daerah),” pesannya.

Pihaknya kolaborasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati untuk penegakkan aturan.

Pasalnya, beberapa keluhan masyarakat di antaranya tarif parkir yang tidak sesuai Perda.

“Dishub hanya berwenang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) penegakkan peraturan, kami menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP,” paparnya.

Terdapat 9 personel Dishub Kabupaten Pati yang bertugas memonitoring sektor parkir di tepi jalan umum.

“Kami sudah berulangkali pembinaan kepada jukir, dan tidak sedikit jukir kami yang diberi peringatan bahkan dikeluarkan. Namun, karena keterbatasan personel dari Dishub Pati di Seksi Perparkiran, dimohon kepada masyarakat membantu kami dengan cara meminta karcis jika memang jukir menarik tarif melebihi aturan Perda,” tandas Nita.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini