PATI – Mondes.co.id | Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak para juru parkir di Kabupaten Pati jika mampu bekerja dengan baik dan tertib membayar setoran.
Pemenuhan hak tersebut sebagaimana peranan Dishub Kabupaten Pati untuk memberikan penghargaan kepada juru parkir tepi jalan umum yang tersebar di berbagai titik keramaian Kabupaten Pati.
“Selama dia (juru parkir) tertib setoran dan terdaftar resmi kami kasih jaminan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ) Ketenagakerjaan. Itu berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkapnya kepada Mondes.co.id ketika ditemui di kantor, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurutnya, tanggung jawab memberikan BPJS Ketenagakerjaan ke para juru parkir itu dipenuhi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
Langkah itu sudah diberlakukan Dishub Kabupaten Pati sejak tahun 2021 lalu. Sehingga, kondisi demikian memotivasi juru parkir untuk bekerja dengan etos yang lebih tinggi dalam melayani pengguna kendaraan bermotor.
“Itu murni dari APBD. Ya hal itu sudah ada sejak dua tahun yang lalu. Jika tertib setoran kami penuhi haknya,” tegas Nita.
Pembayaran setoran dapat dilakukan juru parkir kepada petugas Dishub Kabupaten Pati saat sedang melalukan pembinaan di lapangan. Bisa pula menyetorkan langsung ke kantor Dishub Kabupaten Pati.
Sebagai informasi, Dishub Kabupaten Pati tiap triwulannya membuat rapor evaluasi kepada juru parkir. Apabila dalam satu bulan belum memenuhi 25 persen, maka akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi itu berupa dikeluarkannya juru parkir dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, jika pelayanan juru parkir kurang memberi rasa nyaman ke masyarakat, maka pihaknya juga akan menindaklanjuti.
“Kami beri punishment dalam hal setoran. Kami bikin rapor, jika selama tiga bulan tak memenuhi 75 persen, maka kami keluarkan juru parkir dari BPJS. Kalau tertib tetap akan kami penuhi haknya,” ungkapnya.
“Sedangkan, bila ada juru parkir yang menarik biaya lebih dari ketentuan yang memberatkan pengguna kendaraan dilaporkan saja ke kami. Kalau bisa laporannya yang jelas disertai bukti,” pungkas Nita.
Diketahui, ada sebanyak 370 titik parkir di Kabupaten Pati. Titik tersebut meliputi tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar