PATI – Mondes.co.id | Pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Pati dalam kendali Dinas Perhubungan (Dishub).
Oleh karena itu, juru parkir (jukir) bertugas atas perintah dan pengawasan Dishub Kabupaten Pati.
Setiap hari jukir menata titik kantong parkiran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Mereka bekerja menarik retribusi dan memastikan kendaraan pengguna jalan aman nan rapi.
Oleh sebab itu, Dishub Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendali dan Operasional (Dalops), Nita Agustiningtyas mengajak masyarakat Kabupaten Pati supaya berkenan jika diatur oleh jukir resmi berseragam Dishub Kabupaten Pati.
Terutama ketika memarkir kendaraannya di tepi jalan umum.
Pasalnya, tugas jukir bertanggung jawab dalam menata kendaraan, baik roda dua dan roda empat supaya aman.
“Kendala yang ditemui sejauh ini masih adanya beberapa pengguna parkir yang susah diatur oleh juru parkir (jukir) dengan alasan hanya singgah sebentar dan lain-lain. Sehingga menyulitkan jukir untuk menata kendaraan,” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Kamis, 25 September 2025.
Apabila masyarakat ingin singgah ke suatu tempat, maka hendaknya mereka turut ikut ketertiban yang ditegakkan oleh aturan Pemda.
Sejumlah rambu-rambu kawasan parkir maupun larangan parkir bisa diperhatikan untuk menunjukkan titik yang tepat untuk mengamankan kendaraan mereka.
Selain itu, Nita juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada jukir yang bertindak kurang baik dalam menata kendaraan yang diparkir, maka bisa laporkan ke Dishub Kabupaten Pati.
Sejauh ini, Dishub Kabupaten Pati memiliki platform untuk menampung aduan masyarakat yakni aplikasi SIAP E-DISHUB.
Ia mengimbau jukir melayani pengguna kendaraan dengan optimal.
Pasalnya, mereka ini merupakan kepanjangan tangan dari Pemda.
“Untuk juru parkir (jukir), kami harapkan dapat melakukan tugasnya dengan baik sebagai salah satu mitra Dinas Perhubungan (Dishub) yang secara tidak langsung ikut membawa nama Dishub, maka jukir diharapkan dapat melakukan pelayanan yang prima. Serta jika ada juru parkir resmi yang berkelakuan kurang baik, dapat melaporkan ke Dishub Pati melalui aplikasi SIAP E-DISHUB dengan melampirkan waktu dan lokasi kejadian dan akan lebih baik dapat dilampirkan foto dari jukir tersebut,” terangnya.
Ketika ada aduan yang diterima, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan.
Dishub Kabupaten Pati memastikan bahwa para jukir melalukan kewajibannya dengan baik.
“Jika ada tindakan yang kurang baik dari jukir, maka tindakan kami adalah melakukan penertiban dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika masih berulang kembali, akan kami peringatkan, untuk selanjutnya dikeluarkan dari jukir resmi,” tegasnya.
Petugas Dishub Kabupaten Pati senantiasa melakukan pengawasan secara rutin kepada jukir yang berada di lapangan.
Pihaknya melakukan pantauan setiap hari di beberapa titik parkiran yang tersebar.
Di samping itu, Dishub Kabupaten Pati selalu menekankan agar jukir tertib dalam penyetoran retribusi.
Apabila jukir tidak taat dalam menyetorkan retribusi, maka pihaknya akan mengeluarkan jukir yang bersangkutan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar