PATI – Mondes.co.id | Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, terus menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Minyakita, Rabu (12/3/2025).
Adapun sasaran sidak ini adalah distributor Minyakita dan produk tersebut di sejumlah pasar tradisional.
Hasilnya, petugas Disdagperin Pati mendapati produk Minyakita yang isinya kurang dari 1 liter, hingga tidak terdapat label pada kemasan.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, temuan Minyakita tidak sesuai aturan itu ada di Pasar Rogowongso Pati.
“Di Pasar Rogowangsan Pati ternyata kita temukan tiga sampel yang kita lakukan uji. Ada yang labelnya tidak ada, tidak mencantumkan volume minyak dalam kemasan,” rincinya.
Tidak hanya itu, ketiga sampel tersebut ternyata juga memiliki isi yang tidak sesuai dari ketentuan.
“Kemudian dari ketiganya ditemukan kekurangan volume Minyakita dalam kemasan masing-masing. Ada yang 970 mililiter. Terus ada yang kurang dari 800 mililiter,” bebernya.
Berdasarkan hal ini, Disdagperin Kabupaten Pati bakal melakukan penindakan sesegera mungkin terkait adanya temuan ini.
“Tentu saja ini menjadi catatan kami untuk segera kami lakukan penindakan,” jelas Hadi Santoso.
Dia mengimbau, agar pedagang untuk lebih jeli sebelum menjual kepada konsumen. Baik itu meneliti label hingga berat produk.
“Untuk para pedagang kami lakukan pembinaan. Dalam arti, pedagang cermat dan waspada. Kalau beli minyak dijual kembali, untuk bisa meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya. Kalau memang tidak sesuai ditolak saja,” terangnya.
Hadi Santoso turut berpesan, supaya konsumen lebih cermat dan berani menolak produk Minyakita, bila tidak sesuai.
“Kita juga mengimbau kepada konsumen untuk berhati-hati dan cermat. Kalau tidak sesuai ditolak saja, beli yang sesuai aturan berlaku dari kemasan dan volumenya,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar