PATI – Mondes.co.id | Tuduhan yang ditudingkan oleh dua wartawan Abal-abal kepada SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Terbukti murni hoaks yang dibarengi dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Pasalnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengukuran tera ulang di SPBU Tlogorejo, Senin 12 Desember 2022. Diketahui SPBU tersebut tidak melakukan pelanggaran apapun.
Petugas Teknis Upt Metrologi, Disdagperin Pati, Susilo Adi Prayitno menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai SPBU tersebut.
“Masih di atas range toleransi. Setelah kita lakukan pengujian semua batas toleransinya masih range yang diijinkan. Masih diperbolehkan secara aturan teknis,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, pengukuran tera ulang itu dilakukan dengan bejana ukur. Bejana diisi dengan bahan bakar umum sebanyak 20 liter. Alat yang ditera ulang adalah dispenser BBM dan “nozzle gun” di SPBU, yang mana alat ukur tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Alat itu kan dinamis mengeluarkan cairan . Kemungkinan berubah plus dan minus. Kisarannya masih dibawah 50 mili, masih bagus,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa dua orang yang berinisial A dan J yang mengaku sebagai wartawan mempermasalahkan terkait pengisian di SPBU tersebut yang dinilainya tidak sesuai lalu meminta uang sebesar Rp 15 juta supaya tidak dipublikasi (diberitakan). (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar