REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengambil langkah sigap menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah responsif ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan internal dan klarifikasi menyeluruh terhadap data kehadiran ASN yang sebelumnya belum tercatat secara akurat dalam sistem e-presensi.
Kegiatan pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dindikpora, Sutrisno, bersama tim kepegawaian ini dilaksanakan di aula Dindikpora baru-baru ini.
Fokus utama kegiatan adalah memastikan seluruh data kehadiran ASN terekam dengan benar dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Sekretaris Dindikpora Rembang, Khoironi, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan wujud komitmen Dindikpora dalam menegakkan kedisiplinan ASN, sekaligus menjawab keraguan publik terkait kualitas pelayanan di lingkungan instansi tersebut.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan beberapa fakta, salah satunya sebagian besar ketidakhadiran dalam sistem berasal dari ASN yang telah pensiun namun masih tercatat aktif.
“Selain itu, terdapat data cuti, surat tugas, dan keterangan kehadiran lain yang belum seluruhnya terunggah ke dalam sistem e-presensi,” imbuh Khoironi, kemarin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dindikpora segera melakukan evaluasi menyeluruh bersama tim kepegawaian.
Sejumlah langkah perbaikan pun diterapkan, terutama terkait kebijakan internal dan mekanisme pelaporan tugas, cuti, serta aktivitas dinas lainnya.
Selain evaluasi internal, Dindikpora juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang guna memastikan validitas dan akurasi data kehadiran ASN.
“Kami menargetkan proses klarifikasi dan penyesuaian ini selesai dalam minggu ini, sehingga data kehadiran dapat kembali mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambah Khoironi.
Khoironi juga mengungkapkan bahwa proses klarifikasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan membutuhkan waktu lebih lama, mengingat jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Rembang mencapai ratusan lembaga.
“Untuk guru dan tenaga kependidikan, kami jadwalkan penyelesaian dalam waktu dekat. Proses ini memang memerlukan waktu lebih karena melibatkan lebih dari 400 satuan pendidikan di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Dindikpora Rembang turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pelayanan publik di sektor pendidikan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan layanan yang kurang optimal melalui akun resmi Instagram @dindikporarembang atau kanal pengaduan nasional SP4N Lapor.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar