PATI – Mondes.co.id | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati berupaya mengajak nelayan untuk melakukan pelelangan hasil tangkapan laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan (Kabid P2) TPI DKP Kabupaten Pati, Soleh mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong agar keberadaan TPI bisa menjadi fasilitas yang dituju untuk melakukan jual beli ikan.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau agar nelayan, utamanya nelayan kapal besar melelang ikan di TPI,” ungkapnya saat dihubungi Mondes.co.id pada hari ini, Rabu, 6 September 2023.
Menurut Soleh, nelayan kapal besar berukuran 10 Gross Ton (GT) hingga 250 GT, usai berlayar lebih memilih mendaratkan ikan di cold storage ketimbang TPI.
Fenomena itu menyebabkan pemasukan DKP Kabupaten Pati berkurang dari retribusi pajak.
Ia menjelaskan bahwa nelayan kecil tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak TPI ketika melelang ikan.
Hal tersebut karena sudah diatur di Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Dan Petambak Garam.
“Pada Pasal 36 terdapat penghapusan praktik biaya ekonomi tinggi. Pada poin nomor 2 dicantumkan bahwa nelayan dibebaskan dari pungutan usaha perikanan, baik berupa pajak maupun retribusi bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam kecil,” jelasnya mengutip aturan tersebut.
“Regulasi ini, maka nelayan kecil tidak wajib membayar retribusi TPI,” imbuh Soleh.
Adapun nelayan yang masuk kategori kecil adalah yang melaut dengan kapal berukuran 1 sampai 10 GT.
editor: mila
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar