Digerudug Puluhan Anggota Ansor Tulungagung, Ini Jawaban Kasatreskrim Trenggalek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mar 2023 11:24 0 943 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebanyak puluhan anggota GP Ansor Kabupaten Tulungagung, datangi Mapolres Trenggalek, Sabtu, 18 Maret 2023.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pelemparan batu terhadap mobil peziarah asal Tulungagung (rombongan Banser) di wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu.

Kedatangan rombongan ini (GP Ansor Tulungagung) merupakan yang kedua kalinya setelah pada 6 Maret 2023 lalu.

Tak kurang dari 50-an orang berseragam loreng Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut diterima dengan baik oleh unsur pimpinan jajaran Polres Trenggalek.

Ketua GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur kepada awak media mengatakan, jika kedatangannya ini lebih kepada upaya konfirmasi akan progres penanganan kasus pelemparan batu terhadap beberapa kendaraan yang berisi anggotanya di wilayah Kecamatan Tugu sekitar dua minggu lalu.

“Kedatangan kita dalam rangka mengkonfirmasi progres penanganan kasus pelemparan batu di Kecamatan Tugu beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menurut dia, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek (Iptu Agus Salim) saat audiensi tadi bahwa untuk tahapan proses hukumnya ditingkat kepolisian sudah hampir selesai. Yakni terkait penyidikan bahkan pemberkasan hampir selesai.

Sedangkan mengenai tuntutan utama GP Ansor Tulungagung, adalah pengusutan secara tuntas kasus tersebut dengan penegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Usut tuntas dan tegakan hukum, jadi siapa saja yang berbuat kesalahan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sukur.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyebut jika pihaknya memang baru saja melakukan audiensi dengan perwakilan pengurus GP Ansor Tulungagung.

BACA JUGA :  Pengurus BPC Hipmi Rembang Periode 2019-2022 Resmi Dilantik

Pada prinsipnya, penyidik Polres Trenggalek telah bekerja keras dalam mengungkap kasus dimaksud secara prosedural dan profesional.

“Tim dari Polres Trenggalek dalam waktu yang secepat-cepatnya telah melakukan penanganan hingga menetapkan 12 tersangka,” kata Kasatreskrim.

Dirinya menambahkan, progres dari perkara itupun di tingkat penyidikan juga sudah hampir tuntas tinggal menunggu tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Pasal yang disangkakan pun telah sesuai peran masing-masing tersangka, yaitu pasal 170 dan pasal 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pindana).

“Progres penyidikannya sudah hampir selesai, tinggal menunggu tahap dua di kejaksaan. Kemudian, pengenaan pasalnya kepada para tersangka juga disesuaikan dengan peran masing-masing. Baik itu pasal 170 ayat 2 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara,” tegas dia. (Her/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini