TRENGGALEK-Mondes.co.id|
Diduga kuat lakukan penipuan, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan hukum. Oknum aktivis LSM berinisial MF (43), warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek tersebut dilaporkan oleh salah satu korban akibat telah menjanjikan bisa memasukannya menjadi guru honorer daerah. Akan tetapi, usai sekian lama ditunggu ternyata semua hanya modus penipuan dari pelaku.
Tindak pidana dugaan penipuan itu, sebenarnya telah terjadi sekitar bulan September tahun 2019 lalu. Namun, korban baru melaporkan ke petugas Polres Trenggalek pada Oktober 2021 pasalnya masih berharap janji dari MF bisa terbukti. Apalah daya, janji hanya tinggal janji yang tak bisa dibuktikan sehingga korban yang merasa dirugikan mengadukan ke pihak berwajib.
Hal itu terungkap, sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam press release yang digelar hari ini Jum’at (12/11) bahwa modus yang digunakan pelaku melakukan penipuan adalah dengan menawarkan kepada korban posisi tenaga guru honorer daerah.
“Pelaku MF ini menjanjikan kalau korban bisa menjadi guru honorer di wilayah Kecamatan Panggul,” ungkap Kapolres.
Menurut AKBP Dwiasi, untuk bisa diangkat menjadi guru honorer daerah pelaku pun meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada korban. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan jika melalui rekannya yang diklaim mampu menempatkan korban menjadi GTT. Tergiur dengan kata-kata tersebut, akhirnya korban rela mengeluarkan uang total hingga 30 juta rupiah kepada pelaku.
“Total uang yang diberikan, 30 juta rupiah dalam tiga kali pertemuan. Masing-masing pertemuan diberikan 10 juta rupiah. Penyerahan uang terakhir dilakukan pada Maret 2020,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan bahwa sebenarnya korban itu adalah seorang GTT (guru tidak tetap). Tapi, pelaku menawarinya posisi yang lebih tinggi yakni tenaga honorer daerah.
“Pelaku menawarkan peluang untuk menjadi guru honorer yang setingkat lebih tinggi. Akhirnya dia (korban) mengikuti cara main pelaku dengan memberikan sejumlah uang,” jelas AKP Arief.
Padahal faktanya, lanjut Kasatreskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik, pelaku ini sebenarnya tak memiliki kapasitas sama sekali untuk menentukan posisi seseorang sebagai guru honorer di Kabupaten Trenggalek.
“Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MF akan dijerat menggunakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya.
(Heru/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar