Foto; Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga ada permasalahan keluarga, seorang wanita berinisial Y (32), warga Kecamatan Karangan, melaporkan ayah mertuanya D (70) ke Polres Trenggalek.
Langkah tersebut dipicu oleh tindakan terlapor karena dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Hingga yang bersangkutan (berstatus menantu perempuan) merasa dirugikan untuk kemudian mengambil inisiatif hukum.
Dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebut jika pihaknya memang tengah menangani kasus dimaksud.
Penyidik pun sudah memanggil pihak-pihak untuk pemeriksaan, termasuk terlapor.
“Dalam tahap penyelidikan, motifnya hubungan tidak harmonis yang berlangsung terus dan berulang,” ungkapnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut AKP Eko, antara mertua dan menantu tersebut memang tidak sinkron, sehingga sering terjadi perselisihan.
Dimungkinkan, karena terus terjadi pertengkaran berulang, akhirnya mencapai puncaknya dengan terjadi penganiayaan itu.
“Pertengkaran yang berulang kemudian terakumulasi, sehingga pada puncaknya, terlapor D melakukan penganiayaan terhadap Y,” imbuh Kasatreskrim.
Untuk kejadiannya, lanjut dia, seperti keterangan korban (Y), tubuhnya sempat didorong, tangan ditarik, bahkan sempat dicekik.
Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, diharapkan kasus tidak berlanjut ke meja hijau.
Apalagi, keduanya (pelapor dan terlapor) masih ada hubungan keluarga dan kondisi terlapor sudah cukup tua.
Maka, penegak hukum tetap memberi ruang fasilitasi untuk mediasi maupun restorative justice.
“Kalau pelapor memaafkan mertuanya dan menginginkan perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, penyidik akan memfasilitasi. Semua tergantung keputusan korban,” jelasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar