Diduga Ada Pengondisian 700 Juta, Pengisian Perangkat di Desa Agung Mulyo Menyisakan Polemik

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Des 2021 13:41 0 1209 mondes


PATI–Mondes.co.id| Pengisian perangkat Desa tahun 2020, di Desa Agung Mulyo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah nampaknya masih menyisakan polemik.

Pasalnya, salah satu perangkat Desa yang dianggap lulus menduduki jabatan sebagai perangkat Desa di Desa Agung Mulyo, yakni Siti Masrukah diduga hanya menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijasah sebagai pelengkap syarat pendaftaran. Hal ini sebagai alasan dengan dalih ijasah yang dimiliki hilang. Seperti yang disampaikan Susanto, salah satu Ketua RT Desa Agungmulyo kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, Surat keterangan itu sesuai informasi dibuat sendiri oleh Siti Masrukah sebagai syarat pendaftaran untuk mengikuti seleksi test pengisian perangkat, dari 3 sekolah yakni SD, SMP, SMK.

“Infonya yang bersangkutan minta tanda tangan sendiri ke Kepala Sekolah (Kepsek), dan anehnya dalam surat keterangan itu tidak ada tanda tangan atau tembusan ke Kepala Dinas, padahal kalau mau menggunakan dan ijasah itu hilang maka harus diketahui Kepala Dinas,” katanya.

Selain itu, Keganjalan lain yang muncul, seharusnya Siti Masrukah tidak bisa ikut dalam proses pendaftaran, sebab di kantor desa Agung Mulyo ada perangkat desa lain yang statusnya masih keluarga.

“Ada dugaan dalam meloloskan Siti Masrukah sebagai perangkat desa, ada pengkondisian uang sebesar Rp 700 juta lebih yang masuk ke kantong Kepala Desa (Kades), karena itu mencuat selain proses administrasi pendaftaran yang hanya menggunakan surat keterangan, aturan yang dibuat itu diabaikan,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Dalam pelaksanaan test yang semestinya pakai komputer, namun faktanya dilaksanakan hanya memakai sistem manual, padahal dalam sosialisasi sebelumnya dari UGM menyampaikan bahwa proses test pengisian perangkat desa menggunakan komputerisasi.

BACA JUGA :  Mulai Malam ini Delapan Titik Jalan Protokol di Pati Akan Ditutup Sementara

“Saya menduga disitu ada permainan, saya juga sudah menyurat ke Bupati Haryanto, namun tidak digubris, apalagi beredar rumor bahwa ada dugaan pengondisian Rp. 700 juta untuk Kades,” bebernya.

Terpisah, Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Agungmulyo Broto ketika di konfirmasi mengaku sudah melakukan pengecekan di SMK Muhammadiyah, dan yang bersangkutan yakni Siti Masrukah memang dulu statusnya adalah siswa di sekolah tersebut.

“Ketika saya kroscek di sekolahnya, disitu dibukakan buku induk, dan ternyata nama yang bersangkutan ada. Soal isu pengodisian hingga 700 juta, saya rasa itu tidak ada,” kata Sekdes.

Disinggung soal surat keterangan yang digunakan untuk pendaftaran, Broto membenarkan bahwa surat yang dibuat itu ditanda tangani oleh masing-masing Kepsek, hanya saja pihak panitia hanya menerima sesuai prosedural, disamping itu dari tim kecamatan juga sudah melegalkan, sehingga hal itu tidak ada masalah.

“Ada masukan seperti itu malah saya menyayangkan kenapa tidak dari dulu sebelum dilantik dipersoalkan,” tandasnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini