PATI – Mondes.co.id | Terjadi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebut, ada 31 PPK dan PPS yang dilakukan PAW. Di antaranya, 5 PPK dari Kecamatan Jakenan, Jaken, Juwana, Kayen, dan Tambakromo.
Selanjutnya, sebanyak 26 PPS dari Desa Arumanis, Boloagung, Gempolsari, Glonggong, Karangrejo, Kedumulyo, Kutoharjo, Mojolampir, Ngagel, Sidokerto, dan Tambakromo.
Lebih lanjut, Desa Baleadi, Growong Lor, Kasiyan, Kedungpancing, Kepoh, Langenharjo, Mojoluhur, Manjang, Pasuruhan, Pati Lor, Puncel, dan dua dari Waturoyo.
Berdasarkan penuturan Supriyanto selaku Ketua KPU Kabupaten Pati, pengunduran diri jadi alasan dilakukannya PAW untuk PPK dan PPS. Selain itu, ada pula yang disebabkan karena meninggal dunia.
“PPK yang di Kecamatan Kayen itu melanjutkan studi ke luar negeri. Kemudian, PPS di Desa Baleadi mengundurkan diri karena ada rutinitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kepentingan keluarga yang banyak, sehingga menyita waktu,” ungkapnya, kemarin.
Sebagai informasi, bila terjadi pergantian PPK dan PPS, maka penggantinya diambil dari peringkat keempat peserta seleksi PPK. Namun, untuk PPS akan dibahas secara internal oleh pihak desa, lantaran diketahui pendaftarnya sedikit.
“Contoh, kasus di Desa Karangrejo, PPS mengalami kecelakaan dan meninggal. Tapi yang daftar PPS cuma tiga orang, terus ada proses internal dalam pemilihan pengganti,” jelas Supriyanto sembari menutup pernyataannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar