Desa Panjunan Adalah Desa Pertama Menerima Kejari Pati Sosialisasikan Tentang Rumah Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Mar 2022 09:42 0 1125 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri Pati melakukan kegiatan Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Jawa Tengah. Pada Selasa, (29/3/2022)

Bertempat di Balai Desa Panjunan sosialisasi pertama ini di selenggarakan. Dipastikan, Desa Panjunan bakal mempunyai Kampung Rembug Guyub Rukun atau Kampung Restorative Justice Kejari Pati. Hal ini tentu sangatlah penting, mengingat di desa seringkali terjadi konflik sosial dan tindak pidana ringan di kalangan masyarakat Pati.

Menurut Kasiintel Kejari Pati, Teguh Dwicahyono menjelaskan, hal ini guna menjaga adanya konflik sosial dan tindak pidana ringan disaat sekarang. Biasa terjadi seperti maling ayam, pencurian helm serta tindak pidana yang kerugian material dibawah Rp 2,5 Juta dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun akan bisa diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

“Sosialisasi ini adalah fungsi dalam membentuk Kampung Retorative Justice. Dan tentu saja kedua belah pihak yang bersengketa saling memaafkan. Baik dari pihak pelaku bersedia memenuhi hak-hak korban yang telah di rugikan,” imbuh Kasiintel Teguh.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, dengan di bentuknya Kampung Restorative Justice oleh Kejari Pati dengan harapan bermanfaat. Dan dimungkinkan kedepan tidak terjadi lagi konflik sosial dan tindak pidana ringan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta. Persoalan ini tentu saja dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tempat ini.

“Manfaatnya jika ditemukan pihak yang berperkara tidak perlu membawa permasalahnya sampai ke pengadilan. Dan cukup di selesaikan secara kekeluargaan di Omah Rembug Kampung Restorative Justice,” kata Kasipidum Kejari Pati.

BACA JUGA :  Bupati Meminta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Cepat dan Mudah Jadi Prioritas.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini