Desa di Rembang Diminta Anggarkan DD untuk Penanganan Sampah 

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 12:03 0 183 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mengintensifkan upaya penanganan sampah dengan mendorong peran aktif desa-desa, didukung oleh alokasi Dana Desa (DD) untuk pengelolaan limbah.

Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa untuk penanganan sampah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

“Penanganan sampah harus kolaboratif, tidak hanya tanggung jawab kabupaten. Desa juga harus berperan aktif,” tegas Slamet.

Dengan adanya Perbup tersebut, desa kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan Dana Desa dalam berbagai kegiatan pengelolaan sampah, seperti pengadaan kontainer atau tong sampah, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengangkutan sampah.

Bentuk kegiatan pengelolaan sampah di tingkat desa akan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa masing-masing.

Peningkatan signifikan terlihat dari jumlah desa yang menganggarkan Dana Desa untuk penanganan sampah, yaitu dari 25 desa menjadi 32 desa pada tahun ini.

Menurut Slamet, ini menunjukkan keberhasilan pendekatan kolaboratif Pemkab.

“Kami akan terus mendorong desa-desa untuk menganggarkan agar penanganan sampah semakin baik,” ujarnya.

Alokasi Dana Desa untuk penanganan sampah bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, sesuai kebutuhan desa.

Alokasi terbesar tercatat di Desa Mojosari sebesar Rp75 juta, sementara yang terkecil di Desa Pragen, Kecamatan Pamotan, sebesar Rp1,8 juta.

Data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DLH Rembang menunjukkan adanya penambahan dua desa yang kini berlangganan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, menambah jumlah dari 113 desa sebelumnya.

BACA JUGA :  Miris, Gadis SMP Asal Gunungwungkal Diculik dan Hendak Diperkosa Lelaki Tak Dikenal

Kedua desa tersebut adalah Desa Tasikagung (Kecamatan Rembang) dan Desa Gandrirojo (Kecamatan Sedan).

Wahyudi Setiyanto, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Rembang, menjelaskan bahwa kerja sama pengangkutan sampah dari desa ke TPA tidak harus bersumber dari Dana Desa, melainkan juga dapat berasal dari retribusi warga.

Di sisi lain, Bupati Rembang, H. Harno, telah menginstruksikan DLH untuk segera merealisasikan pengelolaan sampah tertutup di TPA Landoh.

DLH diminta untuk melakukan studi tiru ke daerah yang telah menerapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah dalam lubang yang kemudian dipadatkan dan ditutup tanah.

Adapun penataan TPA Landoh dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), yang merupakan program prioritas nasional dan semula direncanakan dibangun pada tahun 2025, telah diundur oleh pemerintah pusat menjadi tahun 2026.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini