Deretan Desa di Pati Masuk Rencana Taman Hutan Raya, Mana Saja?

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 16:10 0 23 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng ada agenda untuk penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Gunung Muria.

DBHCHT TRENGGALEK

Adapun usulan tersebut membentang dari Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Jepara.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) DLHK Provinsi Jateng, Soegiharto.

Menurutnya, masyarakat di ketiga wilayah kabupaten tersebut menganggap Tahura ini melindungi kawasan Gunung Muria.

Tepatnya, untuk menjaga daya dukung air, mencegah bencana alam, dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Di Kabupaten Pati sendiri ada 10 desa yang masuk usulan Tahura Gunung Muria.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Medani dan Desa Sentul di Kecamatan Cluwak, serta Desa Gunungsari dan Desa Tajungsari di Kecamatan Tlogowungu.

Kemudian, Desa Jepalo dan Desa Jrahi di Kecamatan Gunungwungkal.

Selanjutnya, di Kecamatan Gembong terdapat Desa Bageng, Desa Klakahkasihan, Desa Plukaran, dan Desa Sitiluhur.

Soegiharto menyampaikan, program Tahura harus ada kontribusi dari masyarakat setempat dalam mendukung program ini.

Pasalnya, ketika ada penolakan, maka akan menghambat pengelolaan Tahura.

“Tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, sangat berat mencapai tujuan pengelolaan Tahura,” ungkapnya, Selasa, 25 November 2025.

Sebelumnya, Pemprov Jateng mengajukan usulan ke Kementerian Kehutanan.

Tim Terpadu (Timdu) dibentuk di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meneliti layak atau tidaknya perubahan fungsi hutan.

“Timdu sudah melakukan survei biofisik, sosial budaya, dan aspek hukum. Hasil kajian paling lambat disampaikan ke Menteri Kehutanan di Desember 2025,” sebutnya.

BACA JUGA :  Memotret Kirab Gantingi Kopi di Pegunungan Muria

Soegiharto menegaskan bahwa beberapa wilayah termasuk area yang saat ini dikelola Perhutani bersama pihak ketiga, akan dipertimbangkan untuk tidak dimasukkan ke dalam kawasan Tahura.

Sehingga masyarakat tetap akan bisa mendapatkan hasil produktivitas hutan.

“Jadi masyarakat tetap bisa mengakses seperti kondisi sekarang,” imbuhnya.

Bagi Soegiharto, pembangunan Tahura bertujuan untuk kepentingan pelestarian Gunung Muria, sebagaimana fungsi Tahura yang telah berjalan di Tahura KGPAA Mangkunagoro I Gunung Lawu.

Pengalaman mengelola Tahura Mangkunagoro I di Kabupaten Karanganyar seluas 2.500 hektar, menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan sangat bergantung pada peran aktif masyarakat sekitar.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini