HAPPY NEW YEAR

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Wajibkan Pemilik Sertifikatkan Tanah

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 15:48 0 27 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Guna memastikan berkekuatan hukum, pemerintah memberlakukan kebijakan peningkatan status atas tanah.

Lahan-lahan tersebut diwajibkan terdokumen menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diberlakukannya secara nasional terhitung sejak 2 Februari 2025.

Perubahan regulasi pembuktian kepemilikan aset tidak bergerak ini mengantikan Letter C, Petok D, Girik, dan sejenisnya.

Kepada awak media, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan jika sekarang keberadaan berkas-berkas tanda kepemilikan model lama (Letter C, Petok D, Girik, dan sejenisnya) hanya sebagai pendukung.

“Dokumen lama tidak dihapus total, namun dalam sistem pertanahan menempatkannya sebagai data administrasi pendukung, bukan bukti kepemilikan,” ujarnya.

Walau begitu, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap tenang menyikapi dinamika yang ada.

Meski diterbitkan aturan baru, untuk masing-masing jenis (dokumen), punya porsi dan kedudukan.

Pasalnya, bagi setiap pemilik (tanah), saat mengurus berkas juga harus menunjukkan dasar perolehan hak secara sah, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

“Bukti pendukung tetap diperlukan selama diperoleh secara sah di depan hukum. Misalnya, ahli waris wajib melampirkan surat keterangan waris, sedangkan bagi pembeli tanah harus menyertakan akta jual beli (AJB) dari kepala desa atau PPAT,” jelas Heru.

Sebenarnya, lanjut dia, warga tetap bisa menggunakan bukti-bukti (dokumen) lama yang dimiliki untuk proses penerbitan sertifikat.

Tapi, jika terjadi permasalahan ataupun sengketa tidak akan diakui lagi sebagai satu-satunya bukti kepemilikan oleh pengadilan.

BACA JUGA :  Bikin Sakit Hati, Biaya Haji Melambung Tinggi

Mengantisipasi segala kemungkinan, sekaligus demi memudahkan rakyat, negara kemudian meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap tahun.

Maka, masyarakat diimbau sesegera mungkin memanfaatkan kesempatan mengurus sertifikat tanahnya.

Sebab, jika ditunda, biaya yang dikeluarkan ke depan akan semakin tinggi.

“Kenaikan nilai tanah setiap tahun otomatis meningkatkan beban pajak sertifikasi. Lebih baik segera mengurusnya melalui program PTSL. Agar ada jaminan hukum yang melindungi hak kepemilikan secara penuh,” imbaunya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini