JEPARA – Mondes.co.id | Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Tahun ini Pemkab Jepara menerima alokasi sebesar Rp12 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai bidang, termasuk pemberantasan rokok ilegal di Kota Ukir.
Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui seminar kepemudaan yang digelar di Aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024).
“Dari dana itu digunakan untuk membantu dalam program pembangunan bidang kesehatan dan sosial, sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilehal, serta dimanfaatkan juga untuk pembiayaan pelatihan kompetensi,” ungkap Edy Sujatmiko.
Dikatakan, upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan karena menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Irsan, menyampaikan, tahun 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan Rp2.802 triliun, dan Rp230,4 triliun itu berasal dari rokok.
Sedangkan untuk target Bea Cukai Kudus sebesar Rp43 triliun, artinya ini kurang lebih 20 persen yang ditargetkan negara.
“Alasan produk rokok ditarik cukai, karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” tuturnya.
Beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.
Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.
Di lain sisi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberantas rokok ilegal. Di antaranya melalui lomba penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan karya poster.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar