PATI – Mondes.co.id | Aglis Mulyana, Camat Margorejo, Kabupaten Pati, menimbau kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) supaya benar-benar bisa menyeleksi pemberian izin pernikahan bagi pasangan di bawah umur.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur ini sangat rentan resiko jika terus dilakukan. Salah satunya adalah terjadinya peningkatan angka stunting.
“Setiap ada kunjungan ke desa-desa saya selalu mengingatkan Pemdes agar tidak menerbitkan surat izin menikah bagi calon pengantin di bawah 19 tahun karena banyak sekali risikonya,” ujarnya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Bahkan dirinya mengungkapkan, studi WHO di Indonesia menyebutkan bahwa salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan dini.
Selain sangat berpotensi meningkatkan stunting, pernikahan di usia belia ini menurutnya akan berdampak kepada mental pasangan muda yang belum siap menjalani komitmen, sehingga akan memicu naiknya angka perceraian.
Lanjutnya, diungkapkan jika lebih dari 40 persen terjadinya stunting adalah karena adanya pernikahan dini dengan usia ibu antara 14-15 tahun.
Jika memang ada yang memaksa dan mendesak mengajukan pernikahan dini, ia menyarankan supaya orang tua pasangan harus memenuhi regulasi perizinan dari Dinas Sosial dan Kemenag.
“Kalau perkawinan di bawah 19 tahun harus izin kepada Dinsos dan Kemenag. Idealnya minimal harus berusia 19 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar