Calya Merah yang Tabrak 2 Bocah Ternyata Mobil Pinjaman

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Mei 2023 07:12 0 1659 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kasus penabrakan serta pemukulan yang dilakukan oleh R (26), kepada dua bocah di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Sabtu 6 Mei 2023, ternyata mobil itu hanyalah mobil pinjaman.

Menurut pengakuan lelaki yang berinisial A, ternyata mobil Calya merah tersebut milik pacar R, yang diketahui adalah warga Desa Pagendisan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

A mengaku, jika rumah dari pacar R ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya, maka dari itu ia paham betul jika mobil yang sempat viral di media sosial adalah milik dari tetangganya.

“Kalau yang lelaki itu saya tidak paham rumahnya mana mas, tapi kalau yang perempuan itu tetangga saya hanya beda RT saja tapi dekat cuma sekitar 100 meter dari rumah saya,” ujarnya saat ditemui langsung, Senin 8 Mei 2023.

“Itu ceritanya mau mengantarkan adiknya, di dalam mobil sebenarnya kan ada tiga orang. Orang mobilnya itu aja milik perempuannya. Kan mobilnya di rumah itu ada dua, mobil pacarnya itu Calya dan adiknya agya,” ujarnya saat ditemui.

Sebelumnya diberitakan, bahwa R telah menabrak serta memukuli remaja berusia 15 dan 17 tahun berinisial M serta A.

Hal itu karena mobil Calya merah yang dikendarai pelaku diserempet oleh dua bocah tersebut dan pelaku merasa tidak terima.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Mondes.co.id. R diketahui warga Salihan, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, dan merupakan anak dari purnawirawan atau pensiunan Polri yang pensiun tahun 2021 silam.

BACA JUGA :  Tagih Pengusutan Kasus Premanisme, Warga Pundenrejo Nantikan Keterangan Polisi

Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyebut, jika pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” jelas Kompol Onkoseno. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini